Oleh KH. Said Aqil Siroj |
Radikalisme agama, dalam pengertian konotatif sebagai ide dan praktik kekerasan bermotif agama, bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Semestinya negeri ini sudah kenyang pengalaman, tetapi mengapa pemerintah selalu terlihat kedodoran?
Tentu saja pemerintah yang paling bertanggung jawab menangani radikalisme agama di Indonesia. Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya tanggung jawab besar. Sebagai kepala pemerintahan yang dipilih oleh lebih dari separuh warga negara, Presiden wajib melindungi dan menjamin hak hidup rakyat Indonesia.
Namun, dari serangkaian kasus yang terus terjadi, muncul kesan pembiaran. Penanganan aparatur pemerintah cenderung reaksioner.
Dari hari ke hari kasus radikalisme terus terjadi dan tidak jelas apa capaian penanganan pemerintah. Ini memunculkan dugaan ketidakseriusan pemerintah menangani radikalisme agama.
Dari hari ke hari kasus radikalisme terus terjadi dan tidak jelas apa capaian penanganan pemerintah. Ini memunculkan dugaan ketidakseriusan pemerintah menangani radikalisme agama.
Kesannya justru radikalisme agama menjadi komoditas politik sebagai pengalih isu. Peristiwa di Banten dan Temanggung, misalnya, secara drastis meredam gencarnya pemberitaan mengkritik kinerja pemerintah. Hingga hari ini tidak jelas apa hasil pengusutan dan penegakan hukum terhadap kedua peristiwa itu. Pengabaian terjadi hampir di semua kasus yang bermotif radikalisme agama.
Sebagai kesatuan paham dan gerakan, radikalisme agama tak mungkin dihadapi dengan tindakan dan kebijakan yang parsial. Dibutuhkan perencanaan kebijakan dan implementasi yang komprehensif dan terpadu.
Problem radikalise agama merentang dari hulu ke hilir.
Legal-formal dan Budaya
Saya memandang penanganan radikalisme agama idealnya menempuh langkah legal-formal dan kebudayaan. Pendekatan legal-formal mengasumsikan tanggung jawab negara melalui koridor konstitusi dan prosedur hukum. Pemerintah bertanggung jawab melindungi hak hidup warga negara dan menjaga keutuhan NKRI sebagai harga mati. Empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mesti ditegakkan.
Membiarkan radikalisme agama sama artinya sengaja membiarkan pelanggaran demi pelanggaran kemanusiaan terus terjadi. Pembiaran adalah pelanggaran hak secara pasif. Bukan tidak mungkin masyarakat justru bertanya, apakah radikalisme agama sengaja dipelihara? Apakah radikalisme agama bagian dari desain besar untuk meraih dan mengamankan kepentingan politik tertentu?
Dalam hal ini Kementerian Agama yang berkewajiban menjadi ” penghulu” semua agama justru sering berat sebelah dan merugikan kaum minoritas. Kita tak melihat ada kebijakan preventif dari Kementerian Agama. Sebagian besar kebijakan bersifat reaksioner dan sekaligus menyuburkan potensi kekerasan.
Peran intelijen dan kepolisian juga patut dipertanyakan karena seolah2 selalu kecolongan
Kita tak habis pikir mengapa kasus demi kasus terjadi dan heboh di media massa.
Dari sekian catatan buruk yang ada, kepala pemerintahan harus melangkah taktis, strategis, fundamental, dan tegas. Ini mutlak karena bersandar pada hak warga negara dan keutuhan NKRI yang diamanatkan oleh konstitusi. Presiden tentu tidak ingin dianggap tak serius menangani deradikalisasi agama. Karena itu, upaya deradikalisasi agama tak boleh sebatas simbol tanpa kerja nyata.
Persilangan Budaya
Bagaimana dengan langkah kebudayaan? Pertama-tama mesti dimengerti bahwa fakta sejarah keagamaan Nusantara berada pada suatu kontinum persilangan budaya. Wajah keagamaan di Indonesia menemui kematangannya justru karena telah bersalin rupa dalam paras Nusantara. Islam, sebagai misal, Islam Nusantara adalah wujud kematangan dan kedewasaan Islam universal.
Secara empiris, ia terbukti bisa bertahan dalam sekian banyak kebudayaan non-Arab. Ia bahkan ikut menciptakan ruang-ruang kebudayaan yang sampai hari ini ikut dihuni oleh mereka yang non-Muslim sekalipun.
Memang sejak zaman dulu sekalipun radikalisme agama sudah menjadi bagian dari kontestasi kebudayaan. Ia ada untuk mengacak-acak tradisi yang sudah mapan dengan isu puritanisme, pemurnian akidah, dan semacamnya. Radikalisme Islam macam ini mudah dikenali karena memilih jalur dakwah dengan perspektif kekerasan dan menghindari tegur sapa yang hangat.
Pandangan radikal melihat Islam Nusantara sebagai Islam yang menyeleweng dari garis doktrinernya —sesuatu yang juga menghinggapi pandangan peneliti Barat, seperti Clifford Geertz.
Saya menentang pandangan tersebut. Kematangan Islam Nusantara memungkinkannya menyumbang begitu banyak khazanah budaya justru karena dilandasi keyakinan keagamaan yang utuh. Saya menyebutnya sebagai semangat keragaman (roh al-ta ’addudiyyah), semangat keagamaan (roh al-tadayyun), semangat nasionalisme (roh al- wathaniyyah), dan semangat kemanusiaan (roh al-insaniyyah).
Inilah yang dalam sejarah panjang Nahdlatul Ulama menjadi garis kesadaran sejarah yang bisa dengan jelas dilihat dalam kiprah NU mengawal sejarah panjang NKRI. Garis perjuangan NU ini terus tersambung hingga hari ini.
Maka, andai pemerintah tidak kunjung serius menangani radikalisme agama, Nahdlatul Ulama akan tetap bergeming. Dengan segala sumber dayanya, NU berkomitmen berjihad membela keutuhan republik ini dan kehidupan masyarakat.
Hanya saja NU menyadari bahwa upaya deradikalisasi agama tak mungkin dikerjakan sendiri. Radikalisme agama adalah problem bersama yang membutuhkan keseriusan bersama dalam menanganinya.
Pamrih NU tidak bersandar pada kepentingan politik yang parsial dan membela rezim tertentu. Pamrih NU lebih terletak pada politik kebangsaan dan kerakyatan ketimbang sekadar politik kekuasaan.
KH. Said Aqil Siroj
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama